Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020

Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perjalanan dinas, pelaksanaan, biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
04 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2020
Tanggal Berlaku
04 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan