Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, tim layanan pengadaan barang/jasa, tim teknis, DPPBJ, SIMPEBAJA, tahapan DPPBJ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan