batas-maksimal-uang-persediaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Penyediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2020, maka sesuai Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 80 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengajuan SPP UP dan SPP GU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 4 hlm, Lampiran : 1 hlm
|