Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016
Berlaku Tanggal
09 Mei 2016
Sumber
BN.2016/No.709, KOMINFO.GO.ID; 12 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...