ABSTRAK: |
- : a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang semakin meluas, menyebabkan
korban jiwa, kerugian harta benda, dampak
psikologis, dampak ekonomi, dan dampak sosial, serta
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan
untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan
Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Coronavirus Disease-2019 (Covid- 19),
Pemerintah Daerah Kota Depok menetapkan jaring
pengaman sosial (social safety net);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaring
Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat
Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona
Virus Disease 2019 Di Kota Depok;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
- Terdiri dari 17 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak, pemberian bantuan tunai, pengawasan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengaduan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
|