PENYELENGGARAAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21, LL Kab. Kubu Raya : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegritasan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.82 Tahun 2012, Permen Komunikasi dan informatika No.20 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan SPBTIK; Penyelenggaraan; Keabsahan Dokumen Elektronik; Sistem Pengamanan Informasi; Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 12 HALAMAN
|