TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16, LL Kab. Kubu Raya : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa maka dipandang perlu menyusun pedoman tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Perpres RI No.16 Tahun 2018, Permendagri RI NO.20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Serah Terima Pekerjaan dan Pelaporan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- 13 halaman
|