Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kab. Kolaka Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
LD. 2015/NO. 5, TLD NO. 5, LL SETDA KAB. KOLAKA UTARA: 31 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan