PENDIDIKAN-PEDOMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan anak usia dini negeri dan swasta dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.123 Tahun 2018, Permen Pendidikan Kebudayaan No.84 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Penganggaran Dana BOP Paud; Pelaksanaan dan Penatausaha Dana BOP Paud; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP Paud; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 22 HALAMAN DAN 13 HALAMAN LAMPIRAN
|