PELAYANAN-KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG BELUM TERDAFTAR PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan Kesehatan secara betahap yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan daerah dan dalam uoaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, maka perlu diberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dlam jaminan Kesehatan nasional dan daerah pada pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tersebut maka perlu diatur pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang belum terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.40 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PerPres RI No.82 Tahun 2018. Permen Kesehatan No.71 Tahun 2013, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permen Kesehatan RI No.4 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan Pembebasan Jasa Layanan; Pendanaan; Penganggaran; Mekanisme Pencairan; Penatausahan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 8 HALAMAN
|