Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2002

Pertambangan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pertambangan umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai usaha pertambangan umum; wewenang dan tanggung jawab; pemberian kuasa pertambangan; pertambangan rakyat; pengelolaan lingkungan hidup; hubungan pemegang KP, KK dan PKP2B dengan hak atas tanah; berakhirnya izin usaha pertambangan; pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat serta kemitrausahaan; kewajiban pemegang KP, KK; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
18 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2002
Tanggal Berlaku
18 Januari 2002
Sumber
LD. 2002/ NO. 2
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan