Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; IV. Pengelolaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat