Perbup ini mengatur mengenai: 1. Diantara angak 4 dan angka 5 Pasal 1 masing-masing disisipkan angka 4a dan angka 5a serta angka 5 dan angka 6 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; dan 5. Ketentuan Pasal 5 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat