Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2013

Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
41/PMK.07/2013
Tahun
2013
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2013
Berlaku Tanggal
27 Februari 2013
Sumber
BN 2013/ NO 339; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PMK No. 101/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013