CORONA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 41 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mewujudkan masyarakat Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masa Pandemi
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan baru yang mampu mendorong menciptakan masyarakat yang sehat,
produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimasa pandemi, diperlukan upaya untuk pencegahan
melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas/kegiatan sehari-hari;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Pandemi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pelaksanaan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. pembiayaan;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
|