Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 35 Tahun 2013

Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Air Susu Ibu (ASI) termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, menyusui eksklusif, waktu menyusui, tempat menyusui eksklusif, prosedur tetap persalinan dan konseling, IMD dan kolostrum, susu formula, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
20 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.35
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan