Dalam peraturan ini diatur tentang Air Susu Ibu (ASI) termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, menyusui eksklusif, waktu menyusui, tempat menyusui eksklusif, prosedur tetap persalinan dan konseling, IMD dan kolostrum, susu formula, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat