Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2020

Pedoman Isolasi Bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. maksud, tujuan dan ruang lingkup; 3. Tempat isolasi; 4. pelaksanaan Isolasi; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Isolasi Bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 22 Seri G
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan