Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2020

PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD KOTA BITUNG 2020/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 13 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan