Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018

Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1142; jdih.kominfo.go.id : 52 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 2508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
  2. Permenkominfo No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan