Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018

Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
9
Tahun
2018
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
20 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1142; jdih.kominfo.go.id : 52 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Mencabut :

  1. Permenkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
  2. Permenkominfo No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio