Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7
Tahun
2018
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1041; KOMINFO..GO.ID ;80 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
    Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5)
  2. Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 26 ayat (2)

Diubah dengan :

  1. Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika