Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut sebagian dengan :
-
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5) -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Diubah dengan :
-
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika