Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2020

PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian UP, Batas Jumlah UP, Tata Cara Pengajuan UP, GU dan TU, Tata Cara Pertanggungjawaban UP, GU dan TU, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD KOTA BITUNG 2020/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan