Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2020

Penerimanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerimanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
06 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2020
Tanggal Berlaku
06 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah Kota Lubuk Linggau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan