Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2013

Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pembuangan air limbah ke air dan sumber - sumber air, pembinaan pengawasan, pelaporan dugaan pencemaran air, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pelanggaran, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.11
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan