Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pembuangan air limbah ke air dan sumber - sumber air, pembinaan pengawasan, pelaporan dugaan pencemaran air, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pelanggaran, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat