Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ii adalah : Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan