penjabaran-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Penjabaran APBD TA 2020 telah ditetapkan dengan PERWALI No. 46 Tahun 2019. Sehubungan dengan perubahan asumsi Pendapatan Daerah pada komponen Dana Perimbangan, PAD dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah serta perubahan Anggaran Belanja pada Organisasi Perangkat Daerah yang anggarannya belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan pada APBD TA 2020, maka PERWALI tentang Penjabaran APBD TA 2020 perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 seabagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERDA No. 18 Tahun 2019; PERWALI No. 28 Tahun 2019; PERWALI No. 46 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm
|