Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pemerintah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, mutas dalam lingkungan pemerintah kota, mutasi masuk dari instansi lain, mutasi keluar, seleksi mutasi masuk, penutup, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pemerintah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan