Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020

Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BN.2020/No.14, jdih.dephub.go.id : 14 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan