koperasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Perkoperasian
ABSTRAK: |
- a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan
yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta
memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan
fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, koperasi merupakan salah satu
urusan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian;
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas, dan Tujuan
3. Fungsi, Peran, dan Prinsip
4. Kelembagaan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Izin dan Kegiatan Koperasi
7. Modal Koperasi
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pemberdayaan Koperasi
10. Kemitraan
11. Kewajiban Larangan
12. Sanksi Administratif
13. Ketetuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 40 hlm
|