peraturan bupati tabanan - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17/JDIHTabanan/7halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 1. Undang-Unadng Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Unadng Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemeintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemeintah Nomor 24 Tahun 2020;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. embayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 7
|