Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka 3. Maksud dan Tujuan 4. Lapangan Usaha 5. Modal 6. Pembinaan 7. Kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka 8. Direksi 9. Badan Pengawas 10. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi 11. Pengelolaan Barang Milik PD. Aneka Usaha Kolaka 12. Pembagian Keuntungan Perusahaan 13. Pembubaran PD. Aneka Usaha 14. Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
07 September 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan