Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010

Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik di Kabupaten Kolaka. adapun yang diubah adalah Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; pasal 2 angka 2; pasal 3 angka 1; pasal 4 angka 1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
07 September 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 9
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan