ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2010/ NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- Dengan terbentuknya Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka yang ada karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 26/ MENKES/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, maka Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah lampiran I, lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
- 7
|