Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Kawasan Tanpa Rokok; IV. Larangan dan Kewajiban; V. Persan Serta Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat