Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu angka 15, angka 16, dan angka 17; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 diubah; 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 15A; 5. Lampiran I diubah; dan 6. Lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan