Peraturan bupati ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu angka 15, angka 16, dan angka 17; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 diubah; 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 15A; 5. Lampiran I diubah; dan 6. Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat