Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pemberian TPP; IV. Pengurangan Pembayaran TPP; V. Penanggungjawab TPP; VI. Tata Cara Pembayaran TPP; VII. Perhitungan Kehadiran; VIII. Ketentuan Lain-lain; dan IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
08 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD 2020/No. 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan