desa - pemilihan - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2017/ No ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 128/ PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf g, UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015
- Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Mengubah Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015
- 4 Halaman Isi, 1 Halaman Penjelasan
|