desa - pajak - alokasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Bagian Basil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 52 Tahun 2008; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 5. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 6. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019.
- Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian, Besaran dan Penyaluran; III. Pelaporan dan Evaluasi; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
- 7 halaman; 7 halaman lampiran
|