Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian, Besaran dan Penyaluran; III. Pelaporan dan Evaluasi; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan