DESA-DANA-RINCIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 52 Tahun 2008; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 20 Tahun 2019; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 5. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; 6. Perpres No. 78 Tahun 2019; 7. Permendagri No. 20 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019; 9. PMK No. 61/PMK.07/2019; 10. PMK No. 205/PMK.07/2019; 11. Perda Kab. Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016; 12. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 13. Peraturan Bupati Sabu Raijua No. 30 Tahun 2019; 14. Peraturan Bupati Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019.
- Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 14 halaman; 60 halaman lampiran
|