Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemerintah Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pemberhentian Perangkat Desa; VI. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; VII. Unsur Staf Perangkat Desa; VIII. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; IX. Peningkatan Kapasitas Pearngkat Desa; X. Kesejahteraan Perangkat Desa; XI. Larangan dan Sanksi; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat