Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus; 3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A; 4. Ketentuan Pasal 73 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
02 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan