Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan tujuan; III. Bentuk, besaran, dan sumber; IV. Penganggaran; V. Pencairan; VI. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan