Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 30 Tahun 2020

Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Desease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Pemberian Insentif; 3. Besaran Pemberian Insentif; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Desease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.30/JDIHTabanan/10halaman
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan