Peraturan bupati ini mengatur: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; 2. Bagian Ketiga, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dihapus; 3. Lampiran III dihapus; 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; 5. Ketentuan angka 2 dan angka 4 Lampiran V, dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat