Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; 2. Bagian Ketiga, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dihapus; 3. Lampiran III dihapus; 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; 5. Ketentuan angka 2 dan angka 4 Lampiran V, dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sabu Raijua No. 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan