Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 24 Tahun 2020

Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Alor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pelaksanaan; V. Kegiatan pada Tatanan Normal Baru; VI. Pengendalian; VII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Sanksi; X. Sumber Pendanaan; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Alor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD 2020/No. 24
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan