ABSTRAK: |
- a. bahwa, kesehatan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama antara inividu,
keluarga, masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehata Ibu, bayi baru lahir, bayi
dan anak balita (KIBBLA) merupakan
salah satu indikator utama tingkat
kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya
suatu daerah yang dapat diukur dari angka
kesakitan dan kematian ibu, bayi baru
lahir, bayi dan anak balita;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
KIBBLA yang merupakan Program
Pembangunan Kesehatan Nasional dan
Komitmen Tujuan Pembangunan Era
Milenium (Milenium Development
Goals/MDGs) agar pelayanan KIBBLA
dapat dilaksanakan secara efektif
,menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa pelayanan kesehatan khususnya
KIBBLA yang dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta dan masyarakat agar
lebih berpihak kepada masyarakat
sehingga mencapai tujuan pembangunan
Era Milenium/MDGs & meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
e. bahwa untuk memenuhi maksud diatas,
maka perlu diatur dan menetapkannya
dalam satu Peraturan Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah
TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Menganai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambaham Lembatan Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambaham Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lemabaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubulik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209,
Tambahan Lemabran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4031);
15. Peraturan Pmerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota
(Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organissi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun
1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun
serta Anggota Keluarga;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor
59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 273
Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900
Tahun 2003 tentang Registrasi dan
Praktek Kebidanan;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif
pada Bayi Indonesia;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1059/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1193/Menkes/SK/X/2004 tentang
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka
Kecukupan Gizi Tambahan Ibu Hamil
dan Ibu Menyusui;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang
Pedoman Pengembangan Desa Siaga.
26. Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka.
27. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KOLAKA TENTANG KESEHATAN
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN
ANAK BALITA (KIBBLA) DI
KABUPATEN KOLAKA, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah
5. Pelayanan Kesehatan Ibu
6. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bali dan Anak Balita
7. Sumber Daya KIBBLA
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
9. Ketentuan Sanksi
10. Ketentuan Peralihan
|