Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD 2020/No. 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Alor No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan