Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2020

TIM WALIKOTA UNTUK PERCEPATAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Koordinator TWUP3, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kemasyarakatan, Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, Masa Kerja, Pemberhentian, Sekretariat, Hak Keuangan, Tata Kerja, Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2020 tentang TIM WALIKOTA UNTUK PERCEPATAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD.KOTA TOMOHON 2020/4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan