kearsipan-penyelenggaraan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK: |
- bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri untuk menjaga memori kolektif bangsa; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumba Timur dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan Nasional yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; IV. Perizinan; V. Kerjasama; VI. Sanksi Administratif; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 18 halaman; 9 halaman penjelasan
|