Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. terdiri dari : 1, Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Besaran Pokok Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Saat Pajak Terutang 6. Ketentuan Bagi Pejabat 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian 8. Penagihan 9. Pengurangan 10. Keberatan, Banding dan Gugatan 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Khusus 15. Ketentuan Pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
29 September 2011
Tanggal Pengundangan
29 September 2011
Tanggal Berlaku
29 November 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan