Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas; 3. Penghasilan Dewan Pengawas; 4. Tata Cara Seleksi Anggota Direksi; 5. Penghasilan Anggota Direksi; 6. Pengadaan Barang dan Jasa; 7. Kerja Sama; 8. Pinjaman; 9. Tata Cara Penyampaian dan Penyebarluasan Laporan Tahunan Dewan Pengawas; 10. Tata Cara Penyampaian dan Publikasi laporan tahunan Direksi; 11. Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.26/JDIHTabanan/14halaman
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan